Kabarminang.com – Polisi menangkap mantan Anggota DPRD Kota Pariaman inisial Y (54) lantaran diduga menghamili seorang siswi SMA yang masih berusia 17 tahun pada Jumat (24/1). Bersama Y, polisi juga mengamankan seorang remaja inisial E (17). Apa motif tindakan pencabulan tersebut?
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, dugaan pencabulan itu berlatar belakang ekonomi. Berdasarkan pemeriksaan awal, Y mengiming-imingi korban dengan imbalan materi.
“Setelah berhasil memperdaya korban, Y menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ujar Rinto, Sabtu (25/1).
Aksi terduga pelaku akhirnya terbongkar lantaran korban hamil. Saat ini pelajar tersebut hamil tujuh bulan.
Persetubuhan antara pelaku dan korban terjadi sekitar bulan Juni 2024.
Meski demikian, Rinto belum menjelaskan hubungan antara kedua pelaku dengan korban termasuk mengapa ada dua pelaku dalam kasus ini.
Rinto bilang, saat ini kedua pelaku tengah dalam penyelidikan intensif Unit PPA Polres Pariaman. Pihaknya akan membeberkan peran pelaku lainnya.
“Informasi lebih lanjut nanti akan kami kabarkan. Saat ini kami masih mendalami motif dan hal-hal lainnya,” kata kasat