Kabarminang – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Umum Tapalan, Jorong Sukamenanti, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat, Ipda Holpi. Ia mengatakan bahwa kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi BK 1042 TM, yang dikemudikan oleh Fiki Defrianto, dan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.
Holpi menceritakan bahwa kejadian bermula ketika Toyota Kijang melaju dari arah Padang Tujuh menuju Kampung Cubadak. Setibanya di lokasi, ban depan bagian kanan mobil tersebut bocor sehingga menyebabkan kendaraan itu melebar ke kanan jalan. Mobil kemudian menabrak Honda Revo, yang datang dari arah sebaliknya. Setelah menabrak motor, kata Holpi, Toyota Kijang menabrak pagar SMP Al-Muhuda.
Holpi mengatakan bahwa akibat kecelakaan itu, pengendara dan penumpang Honda Revo mengalami luka ringan. Sementara itu, katanya, kedua kendaraan mengalami kerusakan dengan total kerugian materiel sekitar Rp1 juta.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan kendaraan yang terlibat untuk proses lebih lanjut.
“Kami juga sudah mendata para korban serta kendaraan yang terlibat,” ucapnya. (Qadri)
 
  
  
  
 













