Kerugian materil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp50 juta. Sementara itu, barang bukti telah diamankan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Kasus ini saat ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi LP/A/32/VII/2025 dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
halaman 2 dari 2