“Dia seperti memendam masalah besar,” ucap FS.
FS merupakan orang pertama di luar keluarga korban yang mengetahui pelecehan seksual yang dialami ZZ. FS kali pertama mengetahui dugaan pemerkosaan kepada ZZ pada 4 Desember 2024. Ketika itu R membawa ZZ ke sebuah rumah, yang merupakan rumah orang tua R atau rumah nenek FS. Saat itu sang nenek tidak berada di rumah sehingga rumah tersebut kosong.
“Saya curiga mengapa mamak membawa ZZ ke rumah kosong itu. Saya lalu menguntit mereka di sana. Tak lama kemudian saya mendengar mamak berkata kepada ZZ, ‘Jangan bilang kepada siapa-siapa’. Saya langsung terkejut mendengarnya. Saya berpikir, pasti anak ini sudah diapak-apakan,” tutur FS.
Sejak mendengar hal itu, FS tidak tenang hingga tiga minggu kemudian. Ia memahami apa yang dirasakan oleh ZZ, apalagi FS perempuan dan punya anak perempuan. Ia lalu memberanikan diri untuk memanggil ZZ dan bertanya tentang apa yang dialaminya.
“ZZ menangis dan menceritakan bahwa di rumah itu dia diperkosa oleh ayahnya. Dia mengaku diperkosa ayah tirinya dari 2020, ketika usianya tiga tahun, di ladang dan di rumah. Ketika kemudian ditanya polisi, awalnya dia mengaku sangat sering diperkosa oleh ayah tirinya, tetapi kemudian mengaku hanya empat kali diperkosa. Perkataannya mengawang-awang,” tutur FS.
Sebelumnya diberitakan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan menangkap R (51) di Nagari Ampuan Lumpo, Kecamatan IV Jurai, pada Jumat (7/2) pukul 09.00 WIB atas dugaan pencabulan setelah mendapatkan laporan dari nenek korban, ibu dari ayah kandung korban. (HA)