Kabarminang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah kafe dan tempat karaoke yang diduga melanggar aturan, Kamis (3/7/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta kegiatan yang mengganggu ketenteraman warga.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rozaldi Rosman menyampaikan patroli pengawasan dilakukan di dua lokasi, yakni sebuah kafe di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan tempat karaoke di Jalan By Pass KM 20, Anak Aia.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas usaha di kawasan tersebut, terutama karena berlangsung hingga dini hari.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan adanya pelanggaran berupa penyediaan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi serta kegiatan hiburan yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Rozaldi Rosman.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyita sejumlah barang bukti berupa botol minuman keras dan peralatan sound system dari lokasi. Tak hanya itu, satu orang perempuan tanpa identitas juga diamankan dari tempat karaoke untuk proses pendataan lebih lanjut.
Usaha tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pemilik usaha telah diberi teguran dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rozaldi menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif demi menjaga kenyamanan serta ketenteraman masyarakat Kota Padang.
“Ketertiban adalah hak seluruh warga. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari gangguan trantibum. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas yang meresahkan,” imbaunya.