Rabu, September 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Minuman Alkohol dan Satu Wanita Diamankan Petugas saat Razia Kafe dan Tempat Karaoke di Padang 

Redaksi
Kamis, 3 Juli 2025 10:46
in Kabar Sumbar
Petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol di kafe dan tempat karaoke di Padang. (foto: Satpol PP Kota Padang).

Petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol di kafe dan tempat karaoke di Padang. (foto: Satpol PP Kota Padang).


Kabarminang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah kafe dan tempat karaoke yang diduga melanggar aturan, Kamis (3/7/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta kegiatan yang mengganggu ketenteraman warga.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rozaldi Rosman menyampaikan patroli pengawasan dilakukan di dua lokasi, yakni sebuah kafe di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan tempat karaoke di Jalan By Pass KM 20, Anak Aia.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas usaha di kawasan tersebut, terutama karena berlangsung hingga dini hari.

“Dari hasil pengawasan, kami menemukan adanya pelanggaran berupa penyediaan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi serta kegiatan hiburan yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Rozaldi Rosman.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyita sejumlah barang bukti berupa botol minuman keras dan peralatan sound system dari lokasi. Tak hanya itu, satu orang perempuan tanpa identitas juga diamankan dari tempat karaoke untuk proses pendataan lebih lanjut.

Usaha tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pemilik usaha telah diberi teguran dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rozaldi menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif demi menjaga kenyamanan serta ketenteraman masyarakat Kota Padang.

“Ketertiban adalah hak seluruh warga. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari gangguan trantibum. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas yang meresahkan,” imbaunya.


Tags: Kafe di PadangKota PadangSatpol PP Kota Padangtempat karaoke di Padang

Berita Terkait

Wali Kota Padang Terima Anugerah Lencana Jasa Pratama dari PMI

Wali Kota Padang Terima Anugerah Lencana Jasa Pratama dari PMI

17 September 2025
Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Solok Selatan Melahirkan, Ibu Cari Pengadopsi Bayi

17 September 2025
Harimau Serang Ayah dan Anak di Solok Selatan, Warga Diimbau Waspada Area Perkebunan

Harimau Serang Ayah dan Anak di Solok Selatan, Warga Diimbau Waspada Area Perkebunan

17 September 2025
Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

17 September 2025
Pemko Bukittinggi Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Sumbar 2025

Pemko Bukittinggi Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Sumbar 2025

17 September 2025
Video: Detik-Detik Api Lahap Rumah Warga di Pesisir Selatan

Video: Detik-Detik Api Lahap Rumah Warga di Pesisir Selatan

17 September 2025
Next Post
Langgar Aturan, Belasan Lapak PKL di Padang Diangkut Petugas

Langgar Aturan, Belasan Lapak PKL di Padang Diangkut Petugas

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.