Jumat, November 14, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Minuman Alkohol dan Satu Wanita Diamankan Petugas saat Razia Kafe dan Tempat Karaoke di Padang 

Redaksi
Kamis, 3 Juli 2025 10:46
in Kabar Sumbar
Petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol di kafe dan tempat karaoke di Padang. (foto: Satpol PP Kota Padang).

Petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol di kafe dan tempat karaoke di Padang. (foto: Satpol PP Kota Padang).


Kabarminang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah kafe dan tempat karaoke yang diduga melanggar aturan, Kamis (3/7/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta kegiatan yang mengganggu ketenteraman warga.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rozaldi Rosman menyampaikan patroli pengawasan dilakukan di dua lokasi, yakni sebuah kafe di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan tempat karaoke di Jalan By Pass KM 20, Anak Aia.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas usaha di kawasan tersebut, terutama karena berlangsung hingga dini hari.

“Dari hasil pengawasan, kami menemukan adanya pelanggaran berupa penyediaan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi serta kegiatan hiburan yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Rozaldi Rosman.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyita sejumlah barang bukti berupa botol minuman keras dan peralatan sound system dari lokasi. Tak hanya itu, satu orang perempuan tanpa identitas juga diamankan dari tempat karaoke untuk proses pendataan lebih lanjut.

Usaha tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pemilik usaha telah diberi teguran dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rozaldi menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif demi menjaga kenyamanan serta ketenteraman masyarakat Kota Padang.

“Ketertiban adalah hak seluruh warga. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari gangguan trantibum. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas yang meresahkan,” imbaunya.


Tags: Kafe di PadangKota PadangSatpol PP Kota Padangtempat karaoke di Padang

Berita Terkait

Pemko Pariaman Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal Rancangan APBD 2026

Pemko Pariaman Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal Rancangan APBD 2026

14 November 2025
Rumah di Padang Pariaman Terbakar Gegara Lalai Saat Memasak, Kerugian Capai Rp400 Juta

Rumah di Padang Pariaman Terbakar Gegara Lalai Saat Memasak, Kerugian Capai Rp400 Juta

13 November 2025
ASN Pemko Pariaman Ikut Badoncek, Dukung Pembangunan Masjid Raya Kampung Baru

ASN Pemko Pariaman Ikut Badoncek, Dukung Pembangunan Masjid Raya Kampung Baru

13 November 2025
Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

13 November 2025
Disperdakop UKM Padang Panjang Bina KWT Bakti Nagari untuk Meningkatkan Legalitas dan Kualitas Produk

Disperdakop UKM Padang Panjang Bina KWT Bakti Nagari untuk Meningkatkan Legalitas dan Kualitas Produk

13 November 2025
Pemko Padang Benchmarking ke Semarang untuk Percepat Pengembangan Kawasan Kota Tua

Pemko Padang Benchmarking ke Semarang untuk Percepat Pengembangan Kawasan Kota Tua

13 November 2025
Next Post
Langgar Aturan, Belasan Lapak PKL di Padang Diangkut Petugas

Langgar Aturan, Belasan Lapak PKL di Padang Diangkut Petugas

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

8 November 2025

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

8 November 2025

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

12 November 2025

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

10 November 2024

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

7 November 2025

Ayah Tiri di Padang Pariaman Setubuhi Anaknya Sejak Kelas 2 SD, Ibu Kandung Diduga Ikut Membiarkan

Bejat! Pria Tua di Padang Cabuli Anak Usia 5 Tahun

12 November 2025

Mahasiswi Asal Solok Tewas Terlindas Truk di Tanah Datar

Mahasiswi UIN Batusangkar Tewas Kecelakaan, Sedang Jalani PPL di MTsN 1 Tanah Datar

8 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.