Kabarminang – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra. Delapan perusahaan di Sumbar termasuk yang izinnya dicabut karena pelanggaran dan pemicu banjir serta longsor.
Raja Juli menyebut pencabutan PBPH itu dilakukan sesuai hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris, pada Senin (19/1) lalu.
“Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh,” ujar Raja Juli, dikutip dari Kompas.
Dia bilang SK pencabutan izin itu akan segera dikirim kepada masing-masing perusahaan terkait. Raja Juli menegaskan langkah pencabutan itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusak lingkungan.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan nasional terhadap 28 perusahaan di Sumatera yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), setelah Presiden Prabowo menggelar rapat bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PKH, khususnya menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya dalam keterangan pers.
Delapan perusahaan yang izinnya dicabut di Sumbar tersebar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Pesisir Selatan, dan Agam. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan, baik pemegang izin Hutan Alam, Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun perkebunan kelapa sawit dan kakao.
Berikut daftar delapan perusahaan di Sumbar yang dicabut izinnya:
1. PT Minas Pagai Lumber, perusahaan pengolahan kayu dengan izin konsesi kehutanan (IUPHHK-HA) di Kepulauan Mentawai.
2. PT Biomass Andalan Energi, pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
3. PT Bukit Raya Mudisa, beroperasi di Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.
4. PT Dhara Silva Lestari, berlokasi di Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
5. PT Sukses Jaya Wood, beroperasi di Nagari Silaut, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.
6. PT Salaki Summa Sejahtera, perusahaan kehutanan pemanfaatan hasil hutan kayu (HPH) yang beroperasi di Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
7. PT Perkebunan Pelalu Raya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
8. PT Inang Sari, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kakao yang beroperasi di Kabupaten Agam.
Pemerintah menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan langkah tegas untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera Barat serta mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana alam.
















