Kamis, Januari 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Menhut Teken SK Pencabutan Izin 8 Perusahaan di Sumbar

Juni Fitra Yenti
Kamis, 29 Januari 2026 10:22
in Kabar Sumbar
Kayu-kayu gelondongan berlogo PT Minas Pagai Lumber terdampar di pantai Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Minggu (7/12/2025).(dok. Humas Polda Lampung)

Kayu-kayu gelondongan berlogo PT Minas Pagai Lumber terdampar di pantai Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Minggu (7/12/2025).(dok. Humas Polda Lampung)


Kabarminang – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra. Delapan perusahaan di Sumbar termasuk yang izinnya dicabut karena pelanggaran dan pemicu banjir serta longsor.

Raja Juli menyebut pencabutan PBPH itu dilakukan sesuai hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris, pada Senin (19/1) lalu.

“Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh,” ujar Raja Juli, dikutip dari Kompas.

Dia bilang SK pencabutan izin itu akan segera dikirim kepada masing-masing perusahaan terkait. Raja Juli menegaskan langkah pencabutan itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusak lingkungan.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan nasional terhadap 28 perusahaan di Sumatera yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), setelah Presiden Prabowo menggelar rapat bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PKH, khususnya menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya dalam keterangan pers.

Delapan perusahaan yang izinnya dicabut di Sumbar tersebar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Pesisir Selatan, dan Agam. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan, baik pemegang izin Hutan Alam, Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun perkebunan kelapa sawit dan kakao.

Berikut daftar delapan perusahaan di Sumbar yang dicabut izinnya:

1. PT Minas Pagai Lumber, perusahaan pengolahan kayu dengan izin konsesi kehutanan (IUPHHK-HA) di Kepulauan Mentawai.

2. PT Biomass Andalan Energi, pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

3. PT Bukit Raya Mudisa, beroperasi di Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.

4. PT Dhara Silva Lestari, berlokasi di Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

5. PT Sukses Jaya Wood, beroperasi di Nagari Silaut, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.

6. PT Salaki Summa Sejahtera, perusahaan kehutanan pemanfaatan hasil hutan kayu (HPH) yang beroperasi di Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

7. PT Perkebunan Pelalu Raya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

8. PT Inang Sari, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kakao yang beroperasi di Kabupaten Agam.

Pemerintah menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan langkah tegas untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera Barat serta mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana alam.


Tags: banjir Sumatrahutan Sumatra Baratizin kehutanan dicabutkerusakan hutanLingkungan HidupLongsor Sumatra BaratPBPHPencabutan Izin PerusahaanPerusahaan SawitPresiden PrabowoRaja Juli AntoniSatgas PKH

Berita Terkait

Polda Sumbar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Empat Ekskavator Disegel

Polda Sumbar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Empat Ekskavator Disegel

29 Januari 2026
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Usulkan Wali Nagari Dipilih Melalui KAN

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Usulkan Wali Nagari Dipilih Melalui KAN

29 Januari 2026
Pascabencana Galodo, Kawasan Wisata Batu Busuk di Padang Sepi dan Aktivitas Warga Menurun

Pascabencana Galodo, Kawasan Wisata Batu Busuk di Padang Sepi dan Aktivitas Warga Menurun

29 Januari 2026
Pasar Imlek Jadi Panggung Revitalisasi Kota Tua Padang, Wali Kota Bidik Ikon Wisata Nasional

Pasar Imlek Jadi Panggung Revitalisasi Kota Tua Padang, Wali Kota Bidik Ikon Wisata Nasional

29 Januari 2026
Pemko Padang Pacu UMKM Naik Kelas Lewat UMKM Champion 2026, Hadiah Rp100 Juta Disiapkan

Pemko Padang Pacu UMKM Naik Kelas Lewat UMKM Champion 2026, Hadiah Rp100 Juta Disiapkan

29 Januari 2026
Sembunyikan Ponsel dalam Pembalut, Ibu-Ibu di Padang Ketahuan Saat Masuk Rutan

Sembunyikan Ponsel dalam Pembalut, Ibu-Ibu di Padang Ketahuan Saat Masuk Rutan

28 Januari 2026
Next Post
BUMN Akan Ambil Alih Pengelolaan 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut

BUMN Akan Ambil Alih Pengelolaan 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

29 Januari 2026

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

28 Januari 2026

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

29 Januari 2026

Jalur Padang Panjang–Bukittinggi Kembali Lancar Usai Kecelakaan Beruntun

Kronologi Lengkap dan Identitas Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

26 Januari 2026

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

26 Januari 2026

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

19 Oktober 2025

Dua Warga yang Duduk di Warung Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

Dua Warga yang Duduk di Warung Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

26 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.