“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia memasukkan ponsel Rena ke dalam tas Latifah saat masuk ke rumah Latifah untuk mencuri,” ucap Rika.
Korban kedua yang melapor bernama Angga Putra (36 tahun), suami Latifah, warga Jorong Kampung Baru, Nagari Muaro Paiti.
Rika menjelaskan bahwa Angga mengetahui rumahnya dimasuki maling pada Selasa (31/3/2026) pagi. Pagi itu istri Angga, Latifah, membangunkannya karena menemukan dompetnya di teras belakang rumah mereka. Latifah menemukan sebuah ponsel hitam dalam dompet itu.
“Menurut Angga, ponsel dalam dompet istrinya itu bukan milik anaknya. Dia kemudian memeriksa ponsel anaknya di samping kamar tidur anaknya dan tidak menemukan ponsel itu. Padahal, pukul 3.00 WIB dia masih melihat ponsel itu ada di sana saat ia pergi ke kamar mandi,” ucap Rika.
Rika mengatakan bahwa Angga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan pada Selasa (31/3/2026). Pihaknya mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026 /Sek Kapur IX/Res 50 Kota /Polda Sumbar tanggal 1 April 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Rika, polisi menangkap pria berinisial SR, yang diduga kuat sebagai pencuri di dua rumah pelapor tersebut. Menurut pengakuannya, SR telah mencuri di sebelas tempat, yang mayoritas rumah, dengan mencongkel pintu rumah pada malam hari saat penghuni rumah tidur.
“Sebelum mencuri, pelaku menggunakan sabu-sabu,” ucapnya.
Dari SR, kata Rika, pihaknya menyita dua ponsel yang merupakan barang curian. Pihaknya menetapkan SR sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Pihaknya menjerat SR dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.












