Sutrisman menambahkan bahwa pihaknya menjerat MT dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihaknya juga menjerat MT dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
halaman 2 dari 2
















