“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Annisa, Dirjen Kementrian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah provinsi yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT TKA,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan plasma 20 persen merupakan hak masyarakat yang telah ditunggu selama puluhan tahun.
“Alhamdulillah, pertemuan ini sudah mulai membuahkan hasil. Hak plasma 20 persen yang kami tunggu-tunggu selama puluhan tahun akhirnya menemukan titik terang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Wilayah I Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Agus Joko Saptono, mengapresiasi sikap masyarakat selama proses mediasi berlangsung.
“Yang pertama kami apresiasi perwakilan masyarakat dan ninik mamak yang tertib dan kondusif selama proses mediasi,” jelas Agus.
Ia menegaskan bahwa investasi harus berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat.
“Investasi itu memang mencari keuntungan, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Investasi yang benar adalah masyarakat sejahtera dan perusahaan untung. Kalau konflik terus, tentu tidak akan baik jadinya. Alhamdulillah kita sudah mendapatkan solusi terbaik dan waktunya satu minggu ke depan,” tegasnya.
Direktur PT Tidar Kerinci Agung, Gunawan Sumargo, menyatakan komitmen perusahaan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kami dari pihak perusahaan akan mencari jalan yang terbaik. Kita juga akan berinvestasi dan membangun pabrik lagi. Ini bukan semata-mata untuk keuntungan perusahaan, tetapi untuk merangkul semua pihak dalam mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Terkait tenggat waktu satu minggu untuk penyelesaian plasma 20 persen, Gunawan mengakui hal tersebut tidak mudah.
“Sebenarnya berat, namun kita akan mencoba,” jelasnya.
Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat, Adib Al Fikri, mengapresiasi kesepakatan yang telah dicapai.
“Kita bersyukur Pak Dirjen dan jajaran serta seluruh pihak telah mencapai kesepakatan dan mendapatkan solusi,” katanya.
Ia berharap penyelesaian sengketa ini tidak mengganggu iklim investasi ke depan dan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik agraria secara dialogis, kondusif, dan berkeadilan.















