Sementara itu, Ketua DPC KSPSI, Syahrial Oga, mengatakan pihaknya juga menyoroti persoalan yang mereka sebut sebagai union busting atau dugaan tindakan yang berkaitan dengan pemberangusan serikat pekerja.
Syahrial mengeklaim terdapat keberpihakan dari pihak Disnaker Kota Padang kepada pengusaha atau perusahaan dalam sejumlah persoalan yang mereka hadapi.
Ia juga menyinggung persoalan pencatatan serikat pekerja di salah satu perusahaan. Menurut Syahrial, pihaknya telah beberapa kali berkonsultasi dengan Disnaker Kota Padang mengenai persoalan pencatatan tersebut.
Ia mengatakan pihak Disnaker menyampaikan bahwa serikat pekerja yang lama belum bubar, sementara menurut KSPSI, kepengurusan tersebut telah bubar.
“Jadi, lantaran ada surat pemberhentiannya, dibilang oleh pihak di Disnaker Kota Padang itu tidak sah,” ujarnya.
Syahrial mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Disnaker Kota Padang untuk melengkapi persyaratan yang diminta. Ia juga menyebut persoalan tersebut perlu dibicarakan secara terbuka untuk mengetahui duduk perkaranya.
“Ini perlu kita bicarakan secara langsung dan terbuka agar jelas, bahkan di depan rekan-rekan media sekalipun,” katanya.
Selain persoalan serikat pekerja, KSPSI juga menyoroti upah pekerja di Kota Padang. Syahrial menyebut masih terdapat pekerja yang menurut pihaknya menerima upah di bawah standar minimum.

















