Ia melanjutkanm pekerja ada yang menerima upah Rp2.000.000,ada yang Rp1.800.000.
“Jadi upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) banyak di Kota Padang ini,” ujarnya.
Menurut Syahrial, Disnaker memiliki peran sebagai pihak yang menjadi penengah antara pekerja dan perusahaan. Karena itu, ia meminta Disnaker menegur perusahaan yang disebutnya memberikan upah di bawah standar.
“Disnaker sebagai pihak penengah harus menegur para pelaku-pelaku usaha atau perusahaan yang memberikan upah di bawah standar,” imbuhnya.

















