Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mantan Wali Nagari di Pesisir Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Muhammad Hamdan Nabil
Jumat, 25 April 2025 19:10
in Hukum & Kriminal
Kejari Pesisir Selatan mengumumkan penetapan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di kantor kejari setempat pada Jumat (25/4). Foto: Kejari Pesisir Selatan

Kejari Pesisir Selatan mengumumkan penetapan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di kantor kejari setempat pada Jumat (25/4). Foto: Kejari Pesisir Selatan


Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menetapkan UA, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, Kamis (24/4) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Abrinaldi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan UA sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk perangkat nagari serta keterangan ahli. Pihaknya menetapkan status tersangka tersebut diperkuat oleh laporan hasil pemeriksaan (LHP) khusus Inspektorat Pesisir Selatan dengan Nomor 700.1.2.2/565/Insp-PS/2025 tertanggal 14 Februari 2025. Berdasarkan LHP tersebut, katanya, Pemerintah Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek rugi Rp660.764.000 dalam pengelolaan dana desa.

“Kasus ini mulai mencuat setelah tim penyidik menerima laporan dari masyarakat dan Badan Musyawarah Nagari dan hasil audit investigatif yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya pada Jumat (25/4).

Abrinaldi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu dilakukan melalui sejumlah modus operandi, di antaranya pengadaan kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas perbuatannya, kata Abrinaldi, UA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan pasal-pasal alternatif lain, termasuk Pasal 12 huruf e dan f dalam undang-undang yang sama.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Abrinaldi mengatakan bahwa untuk sementara, tersangkanya hanya UA.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi, mengatakan bahwa meski sudah menetapkan UA sebagai tersangka, pihaknya tidak menahan UA karena menunggu putusan banding UA dari pengadilan dalam kasus penganiayaan.

“Saat ini UA berstatus tahanan kota oleh pengadilan,” ucapnya.

 

 

 

 


Tags: dana desa di Pesisir SelatanKejari Pesisir SelatanKorupsi dana desa di Pesisir SelatanKorupsi di Pesisir Selatan

Berita Terkait

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026
Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

31 Maret 2026
Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

31 Maret 2026
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

31 Maret 2026
Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

31 Maret 2026
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

30 Maret 2026
Next Post
Bunga Bangkai Mekar di Padang Pariaman, Jadi Perhatian Warga

Bunga Bangkai Mekar di Padang Pariaman, Jadi Perhatian Warga

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.