Selasa, Agustus 19, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mantan Wali Nagari di Pesisir Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Muhammad Hamdan Nabil
Jumat, 25 April 2025 19:10
in Hukum & Kriminal
Kejari Pesisir Selatan mengumumkan penetapan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di kantor kejari setempat pada Jumat (25/4). Foto: Kejari Pesisir Selatan

Kejari Pesisir Selatan mengumumkan penetapan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di kantor kejari setempat pada Jumat (25/4). Foto: Kejari Pesisir Selatan


Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menetapkan UA, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, Kamis (24/4) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Abrinaldi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan UA sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk perangkat nagari serta keterangan ahli. Pihaknya menetapkan status tersangka tersebut diperkuat oleh laporan hasil pemeriksaan (LHP) khusus Inspektorat Pesisir Selatan dengan Nomor 700.1.2.2/565/Insp-PS/2025 tertanggal 14 Februari 2025. Berdasarkan LHP tersebut, katanya, Pemerintah Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek rugi Rp660.764.000 dalam pengelolaan dana desa.

“Kasus ini mulai mencuat setelah tim penyidik menerima laporan dari masyarakat dan Badan Musyawarah Nagari dan hasil audit investigatif yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya pada Jumat (25/4).

Abrinaldi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu dilakukan melalui sejumlah modus operandi, di antaranya pengadaan kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas perbuatannya, kata Abrinaldi, UA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan pasal-pasal alternatif lain, termasuk Pasal 12 huruf e dan f dalam undang-undang yang sama.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Abrinaldi mengatakan bahwa untuk sementara, tersangkanya hanya UA.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi, mengatakan bahwa meski sudah menetapkan UA sebagai tersangka, pihaknya tidak menahan UA karena menunggu putusan banding UA dari pengadilan dalam kasus penganiayaan.

“Saat ini UA berstatus tahanan kota oleh pengadilan,” ucapnya.

 

 

 

 


Tags: dana desa di Pesisir SelatanKejari Pesisir SelatanKorupsi dana desa di Pesisir SelatanKorupsi di Pesisir Selatan

Berita Terkait

Tersangka Pemutilasi dan Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pemutilasi dan Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

18 Agustus 2025
Kayunya Dibawa Petugas Balai Kehutanan, Pengusaha di Solok Lapor Polisi

Kayunya Dibawa Petugas Balai Kehutanan, Pengusaha di Solok Lapor Polisi

18 Agustus 2025
Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

18 Agustus 2025
Curi Motor Saat Dini Hari, Pemuda di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Curi Motor Saat Dini Hari, Pemuda di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

18 Agustus 2025
Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025
Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025
Next Post
Bunga Bangkai Mekar di Padang Pariaman, Jadi Perhatian Warga

Bunga Bangkai Mekar di Padang Pariaman, Jadi Perhatian Warga

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Video: Geger Penemuan Mayat di Pasaman

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman, Identitas Masih Misterius

13 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.