Saat diperiksa di Markas Polres Padang Panjang, kata Ary, DR mengaku telah menyimpan 41 buah video korban sedang mandi di ponselnya dari dua korban. Pihaknya sedang mendalami kasus itu untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya atau tidak.
Pihaknya sudah menyita kamera pengintai tersebut dan dua ponsel DR, yaitu Samsung A54 dan Oppo f11 pro. Pihaknya sudah menetapkan DR sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucap Ary.
Perihal perekaman dan pelaporan tersebut, Kabarminang.com mendapatkan kronologi Surat Tanda Penerimaan Laporan korban dari Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Bukittinggi, Zulhendra, yang mendampingi korban untuk melapor ke polres. Polres menerima laporan korban dengan Nomor: LP/B/150/XI/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam laporan itu disebut bahwa korban, RI, mahasiswi, warga Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, melapor ke polres pukul 22.20 WIB. Ia melaporkan pemilik kosnya, DR, karena merekam dirinya mandi di kamar mandi rumah kos yang beralamat di Jalan Agus Salim, Nagari Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Padang Panjang, pada Senin (24/11/2025) pukul 18.30 WIB.
RI mendapatkan informasi dari temannya yang pernah tinggal di rumah kos itu melalui WhatsApp bahwa ada CCTV di kamar mandi rumah kos itu. Keesokan harinya, Senin (24/11/2025) pukul 9.30 WIB RI memeriksa kamar mandi tersebut dan menemukan CCTV di bagian atas kamar mandi. RI lalu melaporkan hal itu kepada dosennya dan temannya.
Kemudian, RI dan teman-temannya menemui DR. Saat ditanya soal kamera pengintai yang dipasang di kamar mandi, DR mengelak. Setelah itu, RI dan DR bernegosiasi dan membuat surat perjanjian. Namun, salah seorang teman RI, yang juga korban yang direkam di kamar mandi itu tidak terima, lalu menyuruh RI untuk melaporkan DR ke kepolisian. Lantas, teman RI mengambil ponsel DR dan memeriksanya. Dalam ponsel tersebut ia mendapati dua video korban sedang mandi. Karena itu, RI melaporkan DR ke Polres Padang Panjang.
Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Bukittinggi, Zulhendra, mengatakan bahwa saat melapor ke polres, kata Zulhendra, korban didampingi oleh 13 penghuni kos, yang merupakan mahasiswi dan pekerja atau pegawai. Ia menyebut bahwa semuanya terekam oleh kamera pengintai tersebut sedang mandi dalam kamar mandi itu. Namun, katanya, hanya tiga mahasiswi yang mandi telanjang dan videonya disimpan oleh DR di ponsel, sedangkan yang lainnya mandi menggunakan kain basah dan videonya tidak disimpan DR di ponselnya. Di antara tiga korban itu, katanya, hanya RI yang melapor sebagai perwakilan korban karena kasusnya sama.















