Kabarminang – Pengendara yang masih menggunakan telepon genggam saat berkendara di wilayah Sumatera Barat diminta bersiap. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar akan menindak tegas pelanggaran tersebut dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2026 yang digelar selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq menegaskan, penggunaan ponsel saat berkendara menjadi salah satu pelanggaran prioritas karena berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat. Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi langsung agar keselamatan menjadi kebutuhan bersama,” kata Muhammad Reza, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, Operasi Keselamatan Singgalang 2026 merupakan bagian dari strategi nasional Polri dalam membangun budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan. Awal tahun dinilai sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan sebelum memasuki periode mobilitas tinggi menjelang Idul Fitri.
Selain fokus pada perilaku pengendara, Ditlantas Polda Sumbar juga melakukan pengawasan terhadap kondisi kendaraan, khususnya angkutan umum dan angkutan barang. Pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check akan dilaksanakan di terminal serta sejumlah titik strategis lainnya.
Dalam operasi ini, petugas tetap memantau sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
9 Target Operasi Keselamatan Singgalang 2026:
1. Pengguna sepeda motor tidak memakai helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UULAJ)
2. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UULAJ)
3. Pengendara menggunakan telepon genggam saat berkendara (Pasal 283 UULAJ)
4. Pengendara dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UULAJ)
5. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULAJ)
6. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukan (Pasal 280 UULAJ)
7. Pengendara melawan arus lalu lintas (Pasal 287 ayat 1 UULAJ)
8. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 UULAJ)
9. Pengendara melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 UULAJ)















