Kabarminang.com – Seorang mahasiswa bernama Muhammad Salim (22), warga Kampung Luar Salido, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan ditangkap Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar menyampaikan penangkapan dilakukan pada Jumat (25/4) pukul 21.00 WIB, di kawasan Rawang Painan, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan.
Ia mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung terhadap pelaku,” kata dia Sabtu (26/4).
Hardi membeberkan saat pelaku datang dari sebuah rumah kos menuju area sekitar Masjid Al-Amilin di Rawang Painan untuk menyerahkan barang haram tersebut, petugas yang menyamar dan langsung melakukan penangkapan.
“Selanjutnya, disaksikan oleh warga setempat, dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku ,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket sedang sabu-sabu, 1 paket kecil sabu-sabu, 2 pak plastik klip bening, 1 sedotan yang telah dimodifikasi menjadi alat takar, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi BA 6687 GJ.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.