Kabarminang – Kota Padang meraih prestasi membanggakan di awal tahun 2026. Berkat meningkatnya kualitas jaminan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Padang berhasil mendapatkan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026.
“Alhamdulilah kita meraih penghargaan UHC Award 2026 kategori Pratama,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Srikurnia Yati, Senin (2/2/2026).
Penghargaan yang diterima pada 27 Januari 2026 tersebut diberikan berdasarkan capaian cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kota Padang tercatat memiliki cakupan JKN sebesar 98 persen dengan tingkat kepesertaan aktif mencapai 80 persen. Raihan penghargaan ini sekaligus menjadi bukti bahwa program unggulan Wali Kota Padang, yakni “Padang Melayani” atau BPJS Kesehatan Gratis, berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
“Terima Kasih kepada seluruh instansi dan masyarakat atas dukungannya dalam mewujudkan masyarakat Kota Padang yang sehat dan sejahtera,” ungkap Kadis DKK, ketika menerima penghargaan mewakili Wali Kota Padang.
Diketahui, UHC Award 2026 dianugerahkan kepada 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat kepada para kepala daerah dalam acara yang digelar di Jakarta International Expo.
UHC Award merupakan bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penghargaan ini mencerminkan kepemimpinan daerah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang setara, berkelanjutan, serta melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat masalah kesehatan.
“Universal Health Coverage bukan sekadar angka kepesertaan, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan warganya,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN.
“Tidak boleh ada pemerintah daerah yang jumlah peserta JKN-nya justru menurun. Selain perluasan cakupan, pemerintah daerah juga harus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan,” ungkap Menteri.
















