“Trotoar dan badan jalan bukan tempat berjualan. Ini fasilitas umum yang harus dijaga bersama demi kelancaran aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Satpol PP memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah Kota Padang juga berharap pedagang bisa berjualan dengan tertib tanpa mengganggu hak masyarakat atas ruang publik.
halaman 2 dari 2