Kabarminang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali bertindak tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di fasilitas umum.
Dalam dua hari berturut-turut, puluhan lapak PKL di kawasan bibir Pantai Padang dan sejumlah titik di wilayah Padang Timur ditertibkan karena menempati badan jalan dan trotoar.
Penertiban pertama dilakukan pada Minggu (6/7/2025) pagi di sepanjang Jalan Samudera, kawasan bibir Pantai Padang. Petugas menertibkan kursi-kursi plastik milik pedagang yang membandel berjualan di luar jam yang diizinkan, bahkan sebagian menempatkan dagangan di atas trotoar dan badan jalan.
Kasi Operasi, Eka Putra Irwandi, menyampaikan bahwa pedagang di kawasan tersebut sebelumnya diberikan izin berjualan mulai pukul 16.00 WIB. Namun, sejumlah pedagang tetap nekat berjualan sejak pagi hari, melanggar aturan yang telah disosialisasikan.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas pedagang yang tidak sesuai aturan. Maka kami langsung turun dan melakukan penertiban,” ujar Eka Irwandi.
“Jika sudah ada kebijakan dari pemerintah, seharusnya dipatuhi. Kita harus sama-sama menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta kebersihan kawasan pantai,” tambahnya.
Lapak-lapak yang disita diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada hari ini, Senin (7/7/2025) penertiban dilanjutkan ke wilayah Padang Timur menyisir kawasan Jalan Tarandam, Jalan Aru, dan Jalan Sawahan. Dalam operasi tersebut, petugas mengangkut sejumlah meja, kursi, dan tenda yang dipasang di atas trotoar serta lima unit sepeda listrik yang dimodifikasi untuk berjualan kopi.