“Menurut keterangan saksi dan warga, korban sudah lama mengidap penyakit asma dan paru. Informasi dari keluarga juga menyebutkan korban menderita kanker payudara serta asam lambung dan dalam masa pengobatan,” jelas Yuliadi.
Pihak kepolisian sempat berkoordinasi dengan keluarga inti korban, termasuk adik korban bernama Riko yang berada di Tangerang serta keluarga kandung lainnya di Jakarta. Melalui komunikasi telepon, pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban.
Keluarga secara resmi menolak untuk dilakukan tindakan visum, baik luar maupun dalam (autopsi). Mereka meyakini bahwa korban meninggal secara wajar, akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.
“Pihak keluarga menerima korban meninggal dalam keadaan wajar karena riwayat penyakit dan memberikan kuasa kepada saudara sepupunya di Padang untuk menandatangani surat pernyataan penolakan visum,” pungkas Yuliadi.
Setelah proses administrasi penolakan visum selesai ditandatangani, jasad korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan menjalani proses pemakaman.
















