Kabarminang.com – Ketua DPRD Sumbar Muhidi mendorong koordinasi maksimal antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota guna meningkatkan kesadaran terhadap wajib pajak setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Muhidi mengatakan, berlakunya opsen pajak sesuai dengan Undang-Undang HKPD menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi lebih kurang Rp1 triliun.
“Untuk itu perlu koordinasi pemerintahan provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Harus intens agar potensi PAD untuk provinsi juga maksimal,” kata Muhidi saat meninjau UPTD Samsat Lubuk Basung, Sabtu (4/1/2025).
Ia menyebut dengan adanya pola opsen pajak, sistem bagi hasil pendapatan 60 persen langsung ke kabupaten/kota. Persentase tersebut cukup besar. Karena itupendataan objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga harus maksimal.
“Ketika datanya bertambah tentu bertambah juga pendapatan, begitupun sebaliknya,” ungkap Muhidi.
Ia melanjutkan, selain pendataan opsen PKB dan BBNKB, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga harus maksimal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap wajib pajak yang masih 57 persen.
“Ke depan diharapkan bisa mencapai 80 persen. Untuk target tersebut tentu harus ada kiat-kiat yang disepakati bersama dan berdasar hukum,” ujar Muhidi.
Menurut Muhidi masih ada masyarakat yang tidak patuh membayar pajak. Kondisi ini, kata dia, menjadi perhatian pada diskusi dengan Kementerian terkait beberapa waktu lalu.