Kabarminang – Satuan Lalu Lintas Polres Payakumbuh mengungkap kronologi lengkap kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Moh. Yamin, Kelurahan Balai Jaring, Kecamatan Payakumbuh Timur, pada Jumat (10/10/2025) siang.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil pikap Isuzu Panther BA 8048 ME dengan sepeda motor Honda Supra X BA 6088 MO, dan menewaskan pengendara motor bernama Darlis (65), warga Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Yuliarman, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 12.45 WIB, tepat di depan Kaliki Carwash & Café.
Menyebrang Tiba-tiba dari Jalur Kiri
Menurut hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan bermula saat mobil pikap yang dikemudikan Mariono Saputra (23) melaju dari arah Balai Jariang menuju Air Tabik.
“Pada saat bersamaan, dari sisi kiri jalan, pengendara sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai Darlis menyebrang menuju jalur kanan,” ujar AKP Yuliarman, dalam keterangannya, Jumat sore (10/10/2025).
Karena jarak yang terlalu dekat, pengemudi mobil pikap tidak sempat menghindar. Benturan keras pun terjadi antara bagian kiri depan mobil dengan sisi kanan depan sepeda motor, menyebabkan pengendara motor terpental dan jatuh ke badan jalan.
Usai kejadian, warga bersama pihak pengemudi langsung mengevakuasi korban ke RSUD Adnaan WD Kota Payakumbuh. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala dan kaki.
“Korban mengalami luka robek di dahi bagian kanan dan patah tulang kaki kiri. Saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia,” kata Yuliarman.
AKP Yuliarman menyebutkan, kondisi jalan di lokasi lurus, beraspal baik, dua arah, dan pada saat kejadian cuaca cerah di siang hari dengan arus lalu lintas sedang.
“Tidak ada gangguan cuaca atau kondisi jalan yang berpotensi memicu kecelakaan. Diduga kuat faktor kelalaian dan kurangnya antisipasi saat menyebrang menjadi penyebab utama,” jelasnya.
Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi mata, yakni Triferi Noviane Putri (60) dan Sintia (19), yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kedua kendaraan, baik mobil pikap Isuzu Panther maupun sepeda motor Honda Supra X, sudah diamankan sebagai barang bukti di Unit Gakkum Satlantas Polres Payakumbuh.














