Y yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Pariaman dua periode dari partai Partai Ummat Islam (PUI) dan PDIP itu akhirnya ditangkap. Ia ditangkap di jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Pasir, Pariaman Tengah pada Jumat (24/1) sekira pukul 15.30 WIB.
Rinto mengatakan bahwa Y dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.
halaman 2 dari 2