Senin, Juli 21, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

Redaksi
Kamis, 29 Mei 2025 20:35
in Hukum & Kriminal
Petugas Kejari Padang menangkap BPA di Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman pada Senin (26/5). Foto: IST

Petugas Kejari Padang menangkap BPA di Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman pada Senin (26/5). Foto: IST


Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan bahwa polisi tuntas menyidik kasus tersebut dan sudah menyerahkan berkasnya ke Kejari Padang pada Senin (5/5).

Budi mengatakan bahwa BPA memohon proses hukum kasusnya ditunda setelah dirinya mengikuti ibadah haji. Namun, kata Budi, tersangka terancam tak bisa pergi haji tahun ini karena tersangka tidak boleh meninggalkan proses hukum.

Pada Senin (26/5) Kejari Padang menangkap BPA di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, saat akan terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Budi menyebut bahwa BPA pergi ke Kuala Lumpur dengan alasan pergi menjemput anak.

Kepala Kejari Padang, Aliansyah, mengatakan bahwa pihaknya menangkap BPA karena hari itu merupakan hari sidang BPA di Pengadilan Negeri Padang. Karena itu, setelah menangkap BPA, pihaknya membawa BPA ke pengadilan untuk mengikuti sidang.

“Setelah BPA disidang, hakim mengeluarkan penetapan penahanan 30 hari terhadapnya,” ujar Aliansyah pada Selasa (27/5).

Sebelum menangkap BPA, kata Aliansyah, pihaknya mengajukan pencekalan terhadap BPA untuk pergi ke luar negeri kepada kantor imigrasi. Setelah itu, katanya, kantor imigrasi memasukkan BPA ke dalam daftar cekal.

Budi Sastera menambahkan bahwa setelah disidang, BPA diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Kelas II B Padang sekitar pukul 17.30 WIB. Ia mengatakan bahwa di rutan itu BPA berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri Padang.

Sementara itu, pihaknya tidak menahan SF karena SF kooperatif.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Dokter RSUP M. Djamil Padang berselingkuhKejaksaan Negeri PadangKejari PadangPerselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil PadangRSUP M. Djamil Padang

Berita Terkait

Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

20 Juli 2025
Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

20 Juli 2025
Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

20 Juli 2025
Sidang Memanas, Ibunda Nia Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf In Dragon

Sidang Memanas, Ibunda Nia Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf In Dragon

19 Juli 2025
Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025
Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025
Next Post
Tertangkap Basah, Tiga Maling di Solok Bawa Mobil Curian, lalu Tabrak Pohon

Tertangkap Basah, Tiga Maling di Solok Bawa Mobil Curian, lalu Tabrak Pohon

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

15 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

17 Juli 2025

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

18 Juli 2025

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

10 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.