Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan bahwa polisi tuntas menyidik kasus tersebut dan sudah menyerahkan berkasnya ke Kejari Padang pada Senin (5/5).
Budi mengatakan bahwa BPA memohon proses hukum kasusnya ditunda setelah dirinya mengikuti ibadah haji. Namun, kata Budi, tersangka terancam tak bisa pergi haji tahun ini karena tersangka tidak boleh meninggalkan proses hukum.
Pada Senin (26/5) Kejari Padang menangkap BPA di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, saat akan terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Budi menyebut bahwa BPA pergi ke Kuala Lumpur dengan alasan pergi menjemput anak.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, mengatakan bahwa pihaknya menangkap BPA karena hari itu merupakan hari sidang BPA di Pengadilan Negeri Padang. Karena itu, setelah menangkap BPA, pihaknya membawa BPA ke pengadilan untuk mengikuti sidang.
“Setelah BPA disidang, hakim mengeluarkan penetapan penahanan 30 hari terhadapnya,” ujar Aliansyah pada Selasa (27/5).
Sebelum menangkap BPA, kata Aliansyah, pihaknya mengajukan pencekalan terhadap BPA untuk pergi ke luar negeri kepada kantor imigrasi. Setelah itu, katanya, kantor imigrasi memasukkan BPA ke dalam daftar cekal.
Budi Sastera menambahkan bahwa setelah disidang, BPA diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Kelas II B Padang sekitar pukul 17.30 WIB. Ia mengatakan bahwa di rutan itu BPA berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri Padang.
Sementara itu, pihaknya tidak menahan SF karena SF kooperatif.