Kabarminang – Kota Padang berhasil meraih Sertifikat Adipura 2026 yang tahun ini menjadi penghargaan tertinggi secara nasional dalam bidang pengelolaan sampah. Dengan nilai 71,44, Padang masuk dalam 10 besar nasional.
Kota Padang mencatat nilai 71,44 dan menempati peringkat ke-8 nasional. Capaian tersebut menegaskan posisi Padang sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik di Indonesia.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Gedung Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026), dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup.
“Alhamdulillah kita meraih penghargaan tertinggi, sertifikat Adipura,” ujar Fadly Amran usai menerima penghargaan.
Kota Padang menjadi satu-satunya kota besar di Pulau Sumatera yang menerima penghargaan tersebut. Dari total 514 kabupaten/kota se-Indonesia, hanya 13 kota dan 22 kabupaten yang menerima Sertifikat Adipura tahun ini, mencerminkan ketatnya standar penilaian.
Berdasarkan skema penilaian, daerah dengan nilai kinerja di atas 85 berhak atas Piala Adipura Kencana, nilai 75–85 untuk Piala Adipura, nilai 60–75 untuk Sertifikat Adipura, dan nilai di bawah 60 mendapat predikat kota kotor. Namun, pada tahun ini tidak ada satu pun daerah yang menembus nilai 75. Artinya, tidak ada penerima Piala Adipura Kencana maupun Piala Adipura, sehingga Sertifikat Adipura menjadi penghargaan tertinggi secara nasional.
Mengacu pada laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, mekanisme penilaian Adipura 2026 terdiri dari lima tahap. Tahap pertama adalah pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah kabupaten/kota berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Selanjutnya dilakukan klarifikasi sesuai kriteria dalam peraturan menteri.
Tahap pemantauan mencakup aspek kebersihan dan pengelolaan sampah (50 persen), pengurangan sampah di sumber serta penanganan melalui fasilitas termasuk pelibatan masyarakat dan anggaran pengelolaan sampah (20 persen), serta sumber daya manusia dan fasilitas pendukung (30 persen). Tahap berikutnya adalah penilaian akhir berdasarkan skala, kriteria nilai, dan bobot sesuai SK Menteri LHK Nomor 1418 Tahun 2025, sebelum akhirnya ditetapkan penerima penghargaan.
Meski meraih prestasi nasional, Pemerintah Kota Padang mengakui masih memiliki pekerjaan rumah. Saat ini sekitar 73,25 persen sampah Kota Padang masih masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA), sementara target nasional mengharuskan angka tersebut di bawah 30 persen. Selain itu, masih terdapat sekitar 1,06 persen sampah yang belum terkelola dengan baik dan berakhir di lingkungan, sungai, maupun lahan kosong. Angka tersebut ditargetkan dapat ditekan hingga nol persen.
Adapun 13 kota yang meraih Sertifikat Adipura 2026 yakni Surabaya, Balikpapan, Parepare, Banjar, Bontang, Bogor, Malang, Padang, Palu, Sawahlunto, Mataram, Blitar, dan Probolinggo.
















