Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
halaman 2 dari 2















