Kabarminang — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sejumlah lokasi tambang di Sumatera Barat, usai melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak ada pemantauan air larian dan potensi longsor.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kondisi ini diduga memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di hilir.
“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (11/12).
Temuan lapangan menunjukkan beberapa lahan bukaan tambang tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Tim pengawas meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang.
Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Menurut Hanif, tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel.
Selain penyegelan, kementerian menginstruksikan pemasangan plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah dalam mencegah dampak berkepanjangan.
“Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” tambahnya.
Ia melanjutkan, proses pemeriksaan akan melibatkan penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi.














