Ia mengungkapkan, dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 terkait Opsen Pajak, koordinasi dengan pemerintah provinsi mesti ditingkatkan, kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan wajib pajak di Provinsi Sumatera Barat masih 57 persen.
“Untuk masyarakat yang patuh akan pajak, akan mendapatkan kemudahan dan pelayanan terbaik,” ucapnya.
Daryulisman menyebut, tanggapan Pemda terkait Opsen Pajak sangat baik, namun kendalanya adalah pendataan yang masih kurang maksimal.
“Untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan masih menggunakan pelat nomor luar daerah, diharapkan bisa dirubah menjadi pelat Sumbar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, ada program dan innovasi untuk masyarakat yang patuh akan pajak mendapatkan vocher penginapan diskon 20 persen dari Samsat Painan yang telah berkerjasama dengan pihak hotel.
“Samsat Painan juga melakukan kerjasama dengan Jasa Raharja dan kepolisian untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan PAD dengan semua potensi yang ada,” pungkasnya.















