Selasa, Juli 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Sumbar Selama Lebaran 2025, Ini Ketentuannya!

Juni Fitra Yenti
Rabu, 19 Maret 2025 09:33
in Kabar Sumbar
Jalur Sitinjau Lauik di Padang

Jalur Sitinjau Lauik di Padang


Kabarminang.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur mudik lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di tengah lonjakan aktivitas kendaraan selama mudik lebaran.

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi utama telah diterbitkan untuk mengatur lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Dalam keputusan bersama, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Sumatera Barat.

Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Pemberlakuan optimal untuk ruas jalan, Padang ke Solok, Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya, serta jalur Padang dan Padang Panjang ke Bukittinggi, Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit (CPO), hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Sumbar

Berita Terkait

Biaya Daftar Ulang Rp950 Ribu Sempat Halangi Fernando Sekolah, Kini Dibantu Pemkab

Biaya Daftar Ulang Rp950 Ribu Sempat Halangi Fernando Sekolah, Kini Dibantu Pemkab

22 Juli 2025
Tangis Suami Iringi Pemakaman Putri Novia, Korban Tewas Kecelakaan Jalintim Asal Padang Pariaman

Tangis Suami Iringi Pemakaman Putri Novia, Korban Tewas Kecelakaan Jalintim Asal Padang Pariaman

22 Juli 2025
Dorong Ekonomi Rumah Tangga, Pemko Pariaman Bagikan Ayam Petelur dan Mesin Tetas untuk Warga

Dorong Ekonomi Rumah Tangga, Pemko Pariaman Bagikan Ayam Petelur dan Mesin Tetas untuk Warga

22 Juli 2025
Wali Murid di Padang Pariaman Tak Mampu Bayar Daftar Ulang, Sekolah Tolak Cicilan, Anak Terpaksa Berhenti

Wali Murid di Padang Pariaman Tak Mampu Bayar Daftar Ulang, Sekolah Tolak Cicilan, Anak Terpaksa Berhenti

22 Juli 2025
Wali Kota Fadly Amran Serahkan LKS Gratis untuk 12.000 Siswa, Program Unggulan Padang Juara Tuntas

Wali Kota Fadly Amran Serahkan LKS Gratis untuk 12.000 Siswa, Program Unggulan Padang Juara Tuntas

22 Juli 2025
Pemko Bukittinggi Dorong Digitalisasi Pendidikan Berbasis Nilai Agama dan Budaya Lokal

Pemko Bukittinggi Dorong Digitalisasi Pendidikan Berbasis Nilai Agama dan Budaya Lokal

22 Juli 2025
Next Post
Kronologi Bus Binter Terguling di Agam, Balita Jadi Korban

Kronologi Bus Binter Terguling di Agam, Balita Jadi Korban

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

17 Juli 2025

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

15 Juli 2025

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

18 Juli 2025

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

21 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.