Kabarminang — Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa bus ALS yang kecelakaan di Padang Panjang tidak memiliki izin operasional. Hal itu diketahui setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengecek data di aplikasi Mitra Darat.
“Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025,” kata Kepala Bidang Hukum dan Humas Ditjen Hubungan Darat, Aznal, kepada wartawan pada Selasa (6/5).
Ia menjelaskan bahwa dalam peristiwa kecelakaan itu bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.
Aznal menyampaikan bahwa Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan KNKT untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Di sisi lain, ia mengimbau kepada semua perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan rutin melakukan uji berkala kendaraan. Ia juga mengharapkan para pengelola bus melakukan pendaftaran izin angkutan.
“Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone,” tutur Aznal.
Sebelumnya diberitakan bahwa bus ALS kecelakaan di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Padang Panjang, pada Selasa (6/5) pagi. Bus tersebut diduga mengalami gagal fungsi dalam pengereman sehingga hilang kendali, kemudian terguling keluar jalur dan menabrak rumah warga.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 22 orang lainnya luka-luka. Semua korban sedang dirawat di fasilitas kesehatan di Padang Panjang.