Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa SPA diduga disetubuhi oleh tetangganya, PRK, sebanyak tiga kali di rumah korban di Kampung Sumbaru, Nagari Kambang.
Yogie menceritakan bahwa peristiwa pertama terjadi pada suatu hari (tanggal tidak diingat pelaku dan korban) Januari 2025. Sekitar pukul 23.00 WIB saat SPA berada di kamarnya, PRK masuk ke dalam kamar itu melalui jendela. Lalu, SPA bertanya mengapa paman (mamak) masuk ke dalamnya. PRK lalu meminta SPA untuk diam dan tidak mengadu kepada ayahnya.
“Kalau SPA mengadu, PRK mengancam akan membunuh SPA,” ucap Yogie.
Setelah itu, kata Yogie, PRK membuka celana SPA, tetapi ditendang oleh korban. Karena ditolak, PRK mengancam untuk membunuh SPA jika korban tidak mau bersetubuh dengannya. Lantaran diancam, SPA takut dan terpaksa menuruti kemauan PRK. Lalu, PRK menyetubuhi SPA.
“Setelah menyetubuhi korban, PRK pergi melalui jendela kamar korban,” tutur Yogie.
Empat hari setelah kejadian itu, kata Yogie, sekitar pukul 2.00 WIB, SPA terbangun saat tidur di kamarnya karena mendengar suara. Ketika terbangun, ia melihat PRK sudah berada di kamar tersebut. PRK lalu menyetubuhi SPA lagi. PRK lantas pergi melalui jendela kamar korban setelah melakukan perbuatam bejat tersebut.
“Hal yang sama dilakukan oleh PRK lima hari kemudian sekitar pukul 4.00 WIB,” ujar Yogie.
Akibat persetubuhan itu, kata Yogie, SPA hamil. Ia mengatakan bahwa pada Mei 2025 SPA mual-mual dan muntah, tetapi ia tidak tahu bahwa ia hamil karena tidak memeriksakan kondisi tersebut kepada dokter.













