Pasangan ini diketahui tiba di penginapan pada Rabu (8/10) sekitar pukul 13.25 WIB, hanya beberapa hari setelah melangsungkan pernikahan.
Penginapan Dinyatakan Tak Berizin
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, mengungkapkan bahwa penginapan Lakeside Alahan Panjang tidak memiliki izin usaha yang lengkap.
“Saya sudah memeriksa data di kantor. Lakeside Alahan Panjang tidak berizin. Penginapan itu hanya memiliki nomor induk berusaha yang terdaftar di OSS.go.id, aplikasi sistem perizinan berusaha di pusat,” ujar Aliber kepada Sumbarkita, Sabtu (11/10).
Ia menegaskan, penginapan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan, izin operasional, maupun sertifikat layak fungsi.
“Sebelum kejadian dua hari yang lalu itu, kami sudah sering mengimbau dan meminta Lakeside Alahan Panjang untuk mengurus izin, tetapi pengelola penginapan tersebut tidak mengindahkan imbauan kami,” ucapnya.
Menurut Aliber, izin penginapan berkaitan erat dengan keamanan dan keselamatan pengunjung, sebab melalui mekanisme perizinan, berbagai instansi teknis akan memastikan kelayakan operasional suatu tempat.
“Perizinan tempat penginapan berkaitan dengan keselamatan pengunjung. Tanpa izin dan rekomendasi teknis, keselamatan tamu tidak bisa dijamin,” jelasnya.
Terkait tragedi ini, Aliber menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusulkan pembentukan tim kepada Bupati Solok untuk merekomendasikan penutupan penginapan tersebut karena sudah menimbulkan korban jiwa.