Kabarminang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita satu unit dump truck milik tersangka berinisial PI, dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021. Penyitaan dilakukan di salah satu lokasi batching plant milik rekanan perusahaan daerah tersebut pada Rabu (11/6/2025).
PI, yang merupakan Direktur Utama Perumda PSM, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 22 Mei 2025. Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang sebesar Rp13 juta yang merupakan hasil pengembalian pekerjaan pembangunan wahana wisata di kawasan Pantai Air Manis, Padang.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, M. Rasyid, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari penyimpangan keuangan perusahaan.
“Truk tersebut didapati oleh tim di salah satu lokasi batching plant milik rekanan Perumda PSM Padang, kemudian langsung dipasangi garis sitaan oleh jaksa,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).
Menurut Rasyid, penyitaan dump truck berawal dari hasil penyidikan yang sedang berlangsung. Tim jaksa berusaha mengungkap ke mana saja dana operasional mengalir, dan dalam proses itu ditemukan sejumlah aset yang terindikasi berasal dari dana hasil penyalahgunaan.
“Dalam tahap penyidikan kami berusaha menelusuri kemana aliran dana, maka dari sanalah terungkap satu unit truk yang telah menjadi barang sitaan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari alokasi dana subsidi dari APBD sebesar Rp18 miliar yang semestinya digunakan untuk mendukung operasional TransPadang. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan untuk proyek-proyek yang tidak relevan, seperti pembangunan wahana wisata yang kini mangkrak, investasi usaha semen beton, hingga pinjaman bank tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan pengawas perusahaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Nilai tersebut bisa bertambah seiring dengan proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Kejaksaan Tinggi Sumbar memastikan akan terus menggali fakta dan menelusuri aset lain yang berpotensi berasal dari dana yang diselewengkan. Penyidik juga membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.