Kabarminang.com – Polisi menangkap pria inisial EP (34) karena diduga mencuri sepeda motor di Kota Padang. Penangkapan pria asal Pesisir Selatan itu berlangsung dramatis sebab ia sempat melarikan diri saat hendak diamankan.
Kanit Opsnal Reskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi mengatakan, penangkapan EP berawal dari laporan seorang pedagang beras yang kehilangan sepeda motor pada Kamis (30/1). Motor korban merek Honda Fit X hilang saat diparkir di depan toko berasnya di Jalan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Rupanya aksi pelaku mencuri motor terekam kamera pengawas atau CCTV. Tak berselang lama identitas terduga pelaku terungkap.
Berbekal rekaman CCTV tersebut polisi memburu pelaku. Hingga pada Sabtu (22/2) malam pelaku terdeteksi sedang berada di sekitar Jalan Soetomo, Kecamatan Padang Timur. Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan.
“Saat hendak diamankan, terduga pelaku ini mencoba melarikan diri dengan sepeda motor,” ungkap Adrian, Senin (24/2).
Aksi kejar-kejaran antara petugas dan EP pun terjadi. Aksi dramatis ini akhirnya berakhir setelah motor yang dikendarai EP jatuh di jalan sempit kawasan Bandar Bakali Kubu Dalam Marapalam. Petugas kemudian mengamankan EP.
Saat diperiksa EP mengakui perbuatannya. Selain menangkap EP, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pelaku sudah 4 kali keluar masuk penjara dan dikenal dengan sebutan raja congkel jok motor,” imbuhnya.