Kamis, Agustus 7, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kejar-kejaran dengan Polisi, Motor Terduga Pencuri di Padang Jatuh

Herru Iriawan
Selasa, 25 Februari 2025 00:00
in Hukum & Kriminal
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang.


Kabarminang.com – Polisi menangkap pria inisial EP (34) karena diduga mencuri sepeda motor di Kota Padang. Penangkapan pria asal Pesisir Selatan itu berlangsung dramatis sebab ia sempat melarikan diri saat hendak diamankan.

Kanit Opsnal Reskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi mengatakan, penangkapan EP berawal dari laporan seorang pedagang beras yang kehilangan sepeda motor pada Kamis (30/1). Motor korban merek Honda Fit X  hilang saat diparkir di depan toko berasnya di Jalan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Rupanya aksi pelaku mencuri motor terekam kamera pengawas atau CCTV. Tak berselang lama identitas terduga pelaku terungkap.

Berbekal rekaman CCTV tersebut polisi memburu pelaku. Hingga pada Sabtu (22/2) malam pelaku terdeteksi sedang berada di sekitar Jalan Soetomo, Kecamatan Padang Timur. Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan.

“Saat hendak diamankan, terduga pelaku ini mencoba melarikan diri dengan sepeda motor,” ungkap Adrian, Senin (24/2).

Aksi kejar-kejaran antara petugas dan EP pun terjadi. Aksi dramatis ini akhirnya berakhir setelah motor yang dikendarai EP jatuh di jalan sempit kawasan Bandar Bakali Kubu Dalam Marapalam. Petugas kemudian mengamankan EP.

Saat diperiksa EP mengakui perbuatannya. Selain menangkap EP, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pelaku sudah 4 kali keluar masuk penjara dan dikenal dengan sebutan raja congkel jok motor,” imbuhnya.


Tags: Kota PadangPencuri Motor di Padang

Berita Terkait

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

7 Agustus 2025
Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

7 Agustus 2025
Pemuda Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Bobol Toko Kelontong di Padang

Pemuda Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Bobol Toko Kelontong di Padang

7 Agustus 2025
Terduga Ninja Sawit di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Curi TBS 30 Kali

Terduga Ninja Sawit di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Curi TBS 30 Kali

6 Agustus 2025
Bocah 8 Tahun di Tanah Datar Diduga 4 Kali Disetubuhi Suami Kerabat Ibu

Bocah 8 Tahun di Tanah Datar Diduga 4 Kali Disetubuhi Suami Kerabat Ibu

6 Agustus 2025
Sidang Vonis Pembunuhan Nia Kurnia Sari Digelar, In Dragon Tertunduk Lesu

Kebohongan Soal Sabu Jadi Faktor Pemberat In Dragon Divonis Mati

6 Agustus 2025
Next Post
Wakil Wali Kota Pariaman Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026

Wakil Wali Kota Pariaman Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

31 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

5 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.