Kabarminang – Seorang pria berinisial AJ (24) warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat, diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian kabel pada tower milik Telkomsel di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan By Pass KM 7, Kelurahan Pasar Ambacang. Peristiwa ini terungkap setelah pelapor menerima notifikasi bahwa tower Telkomsel di lokasi tersebut tidak berfungsi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelapor bersama teknisi segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian, mereka mendapati seorang pria tengah melakukan pencurian kabel tower.
“Pelaku langsung diamankan oleh pelapor bersama rekan-rekannya di lokasi kejadian,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Setelah itu, pelapor menghubungi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Petugas kemudian tiba di lokasi pada Selasa (31/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kabel tower sepanjang empat meter serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yasin.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 butir f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.















