Kabarminang — Polisi menetapkan sopir minibus inisial BP (47) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor di Jorong Simpang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Sabtu (7/2/2026) pukul 09.40 WIB.
“Sopir minibus ditetapkan menjadi tersangka. Ia saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Solok sejak Sabtu malam,” kata Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido, kepada Sumbarkita, Minggu (8/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pihak kepolisian menduga kuat adanya unsur kelalaian sopir saat berkendara.
“Sejauh ini kami melihat murni kelalaian dalam berkendara. Pengakuan awal pelaku, ia dalam kondisi mengantuk saat mengemudi. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan fisik, dan hasilnya negatif, tidak ada pengaruh alkohol maupun narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menghimpun keterangan dari saksi, baik saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP) maupun warga sekitar kedai dekat lokasi, guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jika berkas sudah lengkap, segera kami serahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,” tuturnya.
Kronologi kejadian
Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido, menjelaskan kecelakaan bermula saat minibus bernomor polisi BA 1688 KU yang dikemudikan BP (47) melaju dari arah Padang menuju Kota Solok dengan kecepatan tinggi.
















