Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memotret kondisi lokasi kecelakaan, serta mencatat keterangan dari saksi dan korban.
“Kami telah mengamankan barang bukti dan mencatat keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” ujar Abdullah Riadi.
Laporan polisi telah diterbitkan terkait peristiwa ini. Polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut kecelakaan ini sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
Kepolisian mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk lebih berhati-hati, terutama di persimpangan jalan yang rawan terjadi kecelakaan.
“Pengendara diharapkan lebih memperhatikan jarak aman dan berhati-hati saat melintas di persimpangan untuk mencegah kecelakaan serupa,” tutup Iptu Abdullah Riadi.