Kabarminang — Kecelakaan beruntun terjadi di Jorong Simpang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (7/2/2026) pukul 09.40 WIB. Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido, mengatakan kecelakaan itu melibatkan satu mobil dan dua sepeda motor, mengakibatkan seorang pengendara meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.
Ia mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BA 1688 KU yang dikemudikan Bambang Pujiono (47) melaju dari arah Padang menuju Kota Solok dengan kecepatan tinggi.
“Sesampainya di tempat kejadian, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke kanan jalan dan memasuki lajur lawan serta menghantam dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan,” tuturnya kepada Sumbarkita.
Ia melanjutkan, sepeda motor yang terlibat adalah Honda Beat BA 4753 SF yang dikendarai Mardiah (63) yang tengah memboncengi ayahnya, Rasmi Dalil (80), serta Honda Scoopy BA 2761 AAP yang dikendarai mahasiswa Nabila Fitri Jhonnava (20), yang tengah memboncengi ibunya, Fitri Ansyiah (40).
“Akibat benturan keras tersebut, pengendara Honda Beat atas nama Mardiah meninggal dunia. Korban merupakan guru asal Jorong Silawai Timur, Nagari Itae Bangih, Kabupaten Pasaman Barat. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit M. Natsir Kota Solok,” tuturnya.
Ia melanjutkan, tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis. Ia menyebut, usai kejadian, pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengamankan ketiga kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti. Estimasi kerugian materiil akibat kecelakaan ditaksir Rp85 juta.
Ia menambahkan, pengemudi mobil Daihatsu Sigra diduga melanggar aturan lalu lintas sehingga menewaskan satu orang. Terhadap pengemudi disangkakan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
















