Menurutnya, narasi soal sabu bisa jadi merupakan setingan dari pihak lain yang memanfaatkan situasi emosional kliennya pada saat pemeriksaan awal.
“Kami menduga itu hanyalah skenario dari orang-orang tertentu yang ingin mengaburkan kasus. Tapi dampaknya justru fatal. Klien kami jadi dianggap tidak jujur dan tidak menunjukkan itikad baik di pengadilan,” tambahnya.
Dengan vonis mati ini, kuasa hukum menyatakan akan segera menyusun langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Namun, mereka menyadari bahwa keputusan majelis sudah didasari pertimbangan yang cukup kuat.
“Kami akan berdiskusi lebih lanjut. Tapi harus kami akui, soal sabu itu menjadi titik krusial yang memberatkan klien kami,” tutup Dafriyon.
Diketahui, Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik