Kabarminang – Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Pasaman menyita barang bukti kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, tepatnya di Lurah Berangin, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Pasaman, Selasa (4/2).
Kepala Resor KSDA Pasaman, Edi Susilo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kayu olahan jenis meranti berukuran 5 x 20 cm sebanyak 13 batang dan 2 x 20 cm sebanyak 35 batang. Ia menyebut bahwa total volume kayu tersebut mencapai 2 meter kubik.
“Ada dua lokasi berdekatan yang menjadi titik aktivitas ilegal logging, yaitu kawasan suaka margasatwa dan hutan lindung,” ujar Edi kepada Sumbarkita, Rabu (5/2).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan operasi tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pembalakan liar di kawasan tersebut. Karena itu, pihaknya bersama Regu Konservasi Wilayah (RKW) Panti 1 langsung menuju lokasi untuk melakukan verifikasi.
Edi mengakui bahwa di kawasan tersebut sudah beberapa kali ditemukan pembalakan liar. Atas hal itu, pihaknya kini memperketat pengawasan terhadap para terduga pelaku pembalakan liar.
“Pelaku biasanya beraksi pada malam hari, di luar jam patroli kami, sehingga mereka lebih leluasa melakukan ilegal logging,” ucapnya.
Pihaknya sudah menyita semua kayu sitaan di kantor Resor KSDA Pasaman untuk proses lebih lanjut.