Tanggapan Kejaksaan Tinggi Sumbar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumbar, M. Rasyid, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) karena tidak disertai identitas pelapor dan bukti yang cukup.
“Pengaduan tidak ada pelapor dan tidak didukung dengan bukti-bukti. Maka kami serahkan ke APIP Inspektorat,” ujar Rasyid, Selasa (24/6/2025).
Ia juga menyebut bahwa meskipun surat kaleng tersebut telah diklarifikasi, tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada kejaksaan.
Isi Surat Kaleng dan Dugaan Pungli Terstruktur
Sebelumnya, beredar surat kaleng bertanggal Padang, 28 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar. Surat tanpa identitas tersebut menyebut dugaan pungli terstruktur, pemotongan dana, dan penyalahgunaan wewenang di Bapenda Sumbar.
Surat itu menuduh Kepala Bapenda, Syefdinon, menginstruksikan pungutan sejak awal 2024 terhadap pejabat eselon III dan IV. Dana tersebut disebut diminta rutin tiap triwulan, dengan nominal Rp7,5 juta hingga Rp12,5 juta untuk eselon III, dan Rp5 juta hingga Rp7,5 juta untuk eselon IV.
Pungutan itu diklaim dilakukan untuk membiayai pegawai harian lepas (PHL) non-APBD. Namun, surat menyebut dana tidak digunakan sesuai peruntukan dan diduga mengalir untuk kepentingan pribadi dan “setoran jabatan”.
Surat itu juga menyoroti dugaan pungli terhadap dealer kendaraan di Kota Padang. Disebutkan, oknum di lingkungan Samsat Padang memungut Rp100 ribu untuk mobil dan Rp50 ribu untuk sepeda motor, dengan estimasi mencapai Rp250 juta per bulan.
Selain itu, surat tersebut menuding adanya perubahan skema insentif pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan pajak air permukaan yang dinilai menguntungkan pihak tertentu karena dilakukan sepihak tanpa sosialisasi.
Sumbarkita.id akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses pengusutan dugaan pungli di lingkungan Bapenda Sumbar.