Kabarminang – Inspektorat Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) masih memproses laporan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar yang sebelumnya dilaporkan melalui surat kaleng. Pemeriksaan khusus tengah dilakukan untuk mengungkap fakta atas tuduhan yang menyeret nama Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon.
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Sumbar, Andri Yulika, menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman.
“Untuk dugaan pungutan di Bapenda, sampai saat ini masih dalam proses. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Andri saat dikonfirmasi di Padang, Selasa (24/6/2025).
Ia menyebut, hingga kini baru dua surat kaleng yang sampai informasinya ke Inspektorat. Menurutnya, kondisi ini harus menjadi evaluasi internal di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Surat-surat ini tentu jadi pelajaran. Kita harap masing-masing OPD bisa membangun komunikasi yang baik secara internal agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Andri.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, juga menegaskan bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan pungli tersebut. Ia menyebut dugaan yang disampaikan dalam surat kaleng menjadi sinyal lemahnya sistem pelaporan korupsi di lingkungan pemprov.
“Absennya laporan resmi dari internal menunjukkan bahwa ASN belum merasa aman dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran,” kata Arry usai pelantikannya sebagai Sekdaprov Sumbar, Jumat (13/6/2025).
Ia berkomitmen membuka ruang komunikasi yang lebih baik antar ASN, termasuk mendorong penguatan sistem whistleblower di tiap OPD.