N menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi sesuai dengan isi video yang beredar. Ia menyatakan baha ia tidak mengedit video itu.
Ia juga menyatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum, bahkan sampai ke pengadilan.
Sebelumnya, D mengatakan bahwa peristiwa itu bermula ketika ia hendak meminta klarifikasi kepada N, yang menjabat sebagai wali kelas 6 MIN 6 Pesisir Selatan.
D menerangkan bahwa persoalan bermula dari dugaan penggunaan nomor telepon miliknya untuk mengajukan pinjaman online melalui aplikasi SPinjam. Ia mengaku bahwa ia mengetahui adanya dugaan pinjaman tersebut setelah menerima telepon dari pihak penagihan yang menghubungi nomor ponselnya.
“Sebelumnya, HP saya rusak dan kartu SIM saya cabut lalu saya simpan karena hanya memiliki satu HP. HP tersebut saya bawa ke konter untuk diperbaiki dan prosesnya membutuhkan waktu cukup lama,” kata D pada Jumat (14/8/2026).
Setelah telepon selulernya selesai diperbaiki, D mengambil kembali perangkat tersebut dan memasang kartu SIM miliknya. Tidak lama setelah HP dinyalakan, ia menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal.
D mengaku awalnya tidak percaya dengan isi telepon tersebut karena penelepon menyampaikan persoalan penagihan pinjaman. Karena penasaran, ia kemudian memeriksa pesan masuk di teleponnya. Dalam SMS tersebut, terdapat informasi penagihan dari SPinjam atas nama N dengan jumlah pinjaman lebih dari Rp2 juta.
Atas informasi tersebut, D kemudian berupaya meminta klarifikasi secara langsung kepada N. Keesokan harinya, setelah kegiatan senam di sekolah, ia melihat N masuk ke dalam kelas bersama para siswa. Ia kemudian mendatangi ruangan tersebut untuk meminta penjelasan.
















