Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menceritakan bahwa tersangka datang ke tempat pangkas korban untuk memotong rambut. Di tempat itu, katanya, korban diduga menunjukkan ketertarikan seksual terhadap tersangka, bahkan mengajak tersangka untuk melakukan hubungan seksual. Ia menyebut bahwa hal itu membangkitkan trauma tersangka, yang pernah menjadi korban pelecehan seksual ketika di pesantren.
Budi menerangkan bahwa tersangka sudah menjalani pengobatan dan konsultasi dengan psikiater untuk memulihkan kondisi psikologinya. Akan tetapi, katanya, trauma tersangka muncul lagi, bahkan tersinggung dan dendam, saat menghadapai situasi yang serupa dengan situasi yang ia hadapi masa masa lalunya.
Karena itu, kata Budi, pada Minggu (9/3), sehari setelah tersangka, memangkas rambut di tempat korban, tersangka menyusun rencana pembunuhan. Ia menginformasikan bahwa tersangka membeli pisau pada pukul 09.30 WIB untuk mengeksekusi korban.
Setelah salat Terawih dan Witir, kata Budi, tersangka mendatangi tempat pangkas korban dan berpura-pura ingin memijat korban. Saat itu, katanya, korban kembali menunjukkan gestur yang menggoda tersangka. Budi mengatakan bahwa tersangka kemudian meminta korban untuk menelungkup. Setelah itu, katanya, tersangka mengeluarkan pisau, lalu menusuk leher dan dada korban secara bertubi-tubi.
Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Ia menambahkan bahwa proses hukum tersangka di kejaksaan baru sampai pemeriksaan tahap II. Pihaknya akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan sepuluh hari lagi.
















