Kabarminang – Polres Pariaman akan melakukan ekshumasi terkait kasus kematian janin 7 bulan hasil hubungan gelap sejoli di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani mengatakan bahwa proses ekshumasi atau penggalian kembali jenazah janin akan segera dilakukan guna memastikan kondisi dan penyebab kematiannya melalui proses autopsi. Saat ini pihaknya masih menunggu tim forensik.
“Surat permohonan ekshumasi sudah kami ajukan ke Polda Sumbar. Namun karena tim forensik masih menjalankan tugas di wilayah Payakumbuh dan beberapa daerah lainnya, jadwal ekshumasi kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada Jumat pekan ini,” kata Rio, Minggu (13/4).
Pihak kepolisian kini fokus menjaga keamanan lokasi agar tetap steril hingga proses ekshumasi berlangsung. Garis polisi telah dipasang di TKP, dan petugas disiagakan untuk mencegah gangguan dari pihak luar.
“Kami tidak ingin ada pihak tak berkepentingan yang masuk dan merusak lokasi. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan secara ketat,” tegas Rio.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ekshumasi sangat penting dalam upaya mengungkap kebenaran kasus ini. Hasil autopsi akan menjadi bukti kunci untuk menentukan apakah terjadi tindak pidana yang menyebabkan kematian janin tersebut.
“Setelah autopsi dilakukan dan hasilnya keluar, Kapolres sendiri yang akan memimpin konferensi pers untuk merilis perkembangan kasus ini secara resmi kepada publik,” ungkapnya.
Sebelumnya, sepasang kekasih di Padang Pariaman diduga membunuh janin 7 bulan hasil hubungan gelap mereka. Mereka ditangkap oleh polisi di rumah pelaku laki-laki di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sabtu (12/4) pukul 02.30 WIB.