Pemerintah Kota Pariaman kemudian mengajukan banding pada 30 Desember 2025.
Dalam putusannya, PT TUN Medan menyatakan permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu yang sah secara hukum. Namun, setelah meneliti berkas perkara, memori banding, dan kontra memori banding, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat alasan baru yang dapat membatalkan putusan tingkat pertama. Karena itu, putusan PTUN Padang dikuatkan sepenuhnya.
Selain menguatkan putusan sebelumnya, majelis hakim juga menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250.000.
Minta pemko laksanakan putusan
Yohanas menegaskan, dengan dikuatkannya putusan tersebut, kewajiban hukum Pemko Pariaman menjadi jelas.
“Putusan ini memerintahkan pencabutan keputusan pembebasan tugas sementara dan merehabilitasi kedudukan klien kami. Kami berharap pemerintah daerah melaksanakan amar putusan secara patuh dan konsisten,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perkara ini berkaitan dengan aspek prosedural dalam penerbitan keputusan tata usaha negara.
“Ini bukan semata-mata soal jabatan, tetapi soal kepastian hukum dan perlindungan hak ASN dalam proses administrasi pemerintahan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Sumbarkita masih berupaya mengonfirmasi tanggapan terbaru dari Pemko Pariaman tentang putusan PT TUN tersebut dan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh.













