Kabarminang – Upaya banding Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman atas kemenangan ASN Yaminu Rizal di tingkat pertama tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Institusi itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang sebelumnya membatalkan keputusan pembebasan tugas sementara terhadap Yaminu Rizal.
Putusan banding Nomor 23/B/2026/PT.TUN.MDN tersebut diputus dalam musyawarah majelis hakim pada 30 Maret 2026 dan diucapkan secara elektronik pada 1 April 2026.
Kuasa hukum Yaminu Rizal, Yohanas Permana, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan tingkat banding tersebut.
“Majelis hakim tingkat banding telah menilai secara objektif dan menyatakan bahwa pertimbangan hukum PTUN Padang sudah tepat dan benar. Artinya, sejak awal keputusan pembebasan tugas sementara terhadap klien kami memang tidak sah,” ujar Yohanas kepada Kabarminang.com pada Kamis (2/4/2026).
Perkara itu bermula dari terbitnya Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tertanggal 3 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Saat itu, Yaminu Rizal menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman.
Menurut Yohanas, setelah menerima keputusan tersebut, kliennya menempuh upaya administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, keberatan administratif yang diajukan tidak mendapatkan tanggapan tertulis.
“Karena tidak ada jawaban atas keberatan administratif yang telah diajukan, maka kami menempuh jalur hukum melalui PTUN Padang,” katanya.
Pada 18 Desember 2025, PTUN Padang melalui Putusan Nomor 33/G/2025/PTUN.PDG mengabulkan gugatan Yaminu Rizal untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan batal keputusan wali kota tersebut, mewajibkan pencabutannya, serta memerintahkan rehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti semula atau pada jabatan yang setingkat.













