Mengenai jumlah kerugian negara, pihaknya belum bisa menyimpulkan jumlah kerugian karena audit Badan Pemeriksaan Keuangan tentang penggunaan dana itu belum keluar.
Kepala Polres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan.
“Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana publik, apalagi dana yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dalam situasi pandemi. Polres Dharmasraya akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penggeledahan itu merupakan bagian dari upaya mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya anggaran penanganan bencana dan kesehatan masyarakat. Ia menyebut bahwa Polres Dharmasraya akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam mendalami perkara itu.