Kabarminang.com – Pemerintah pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang menyeret nama Bupati Solok Selatan, Khairunnas.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid, saat diwawancarai pada Selasa (24/06/2025). Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Kejati Sumbar, namun kewenangannya kini dilimpahkan ke Satgas pusat.
“Memang Solok Selatan ini masalah lahan kita tangani dan sudah dilakukan penyelidikan. Namun demikian, karena adanya tim PKH dari Satgas Pusat yang turun, maka kasusnya diserahkan ke mereka,” ujar M. Rasyid.
Kasus di Solok Selatan sendiri mencuat sejak awal tahun 2024. Berdasarkan keterangan Kejati Sumbar, dugaan korupsi bermula dari laporan masyarakat mengenai penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare untuk kebun sawit tanpa hak guna usaha (HGU).
Pada Mei 2024, Bupati Solok Selatan Khairunnas telah diperiksa Kejati Sumbar terkait kepemilikan lahan yang dikelola kelompok tani milik adik iparnya. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan, termasuk Khairunnas dan keluarganya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar kala itu, Hadiman, menyatakan bahwa pemanggilan Khairunnas merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus. Ia menyebutkan bahwa lahan sawit yang dimaksud berada di atas kawasan hutan negara dan tidak memiliki izin resmi.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan diambil alihnya perkara ini oleh Satgas PKH pusat, penanganan selanjutnya berada dalam kewenangan lembaga lintas kementerian dan aparat pusat.
Satgas PKH atau Satgas Garuda merupakan satuan tugas khusus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini ditugaskan untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, serta memulihkan sekitar 3,7 juta hektare kawasan hutan yang telah dialihfungsikan tanpa izin.