Kabarminang — Polisi menangkap seorang lelaki di pinggir jalan di Jorong Rambah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB karena menusuk bosnya.
Kepala Polsek Pasaman, AKP Zulfikar, mengatakan bahwa penusuk berinisial CS (34 tahun), sedangkan korban bernama Amsal Pardede (38 tahun). Ia menyebut bahwa keduanya tinggal di rumah kontrakan di Blok C, RT 05, Ophir Tengah, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pelaku merupakan karyawan koperasi milik korban. Rumah kontrakan yang mereka tempati juga difungsikan sebagai kantor koperasi yang meminjamkan uang kepada nasabah,” ujar Zulfikar pada Senin (23/3/2026).
Zulfikar menceritakan bahwa sebelum penusukan terjadi, pelaku dan korban bertengkar mulut. Pemicunya, pelaku tersinggung karena korban menutup pintu rumah dengan kuat sehingga menimbulkan bunyi keras.
Karena tersinggung, kata Zulfikar, pelaku, sambil berjalan menuju dapur, mengancam akan menikam korban. Setelah keluar dari dapur, pelaku membawa sebilah pisau, kemudian menusukkannya ke arah ulu hati korban. Namun, korban berhasil menangkis pisau pelaku dengan tangan kanannnya.
“Pelaku lalu menyerang korban dengan pisau sepuluh kali serangan, tetapi korban berhasil menghindar dan berlari ke luar rumah untuk mencari pertolongan,” tutur Zulfikar.
Zulfikar mengatakan bahwa korban kemudian bertemu dengan seorang warga setempat, lalu meminta bantuan untuk mengantarkannya ke rumah rekannya yang bernama Repan Zebua. Sesampai di rumah Repan, korban baru menyadari bahwa perut sebelah kanannya mengalami luka robek akibat tusukan pelaku.
“Perut korban mengeluarkan banyak darah. Korban langsung dilarikan ke RSUD Pasaman Barat,” ujar Zulfikar.
Zulfikar mengatakan bahwa Wakil Kepala Polsek Pasaman, Iptu Lamhot Nababan, mendengar keributan tersebut karena tinggal di dekat rumah tempat penusukan terjadi. Lamhot langsung mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi.
Dari hasil penyelidikan, kata Zulfikar, Lamhot mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur ke arah Kinali. Lamhot bersama Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pasaman, Ipda Luthfi Basrian, mengejar pelaku.
Berselang lima jam setelah penusukan, kata Zulfikar, pihaknya menangkap pelaku di pinggir jalan di Jorong Rambah, Kinali. Ia menyebut bahwa pelaku hendak kabur ke Sumatera Utara.
Zulfikar menginformasikan bahwa pelaku merupakan warga Huta III, Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Ia menyebut bahwa pelaku baru tinggal dua bulan di rumah kontrakan korban.
“Kepada polisi, pelaku menusuk korban karena sakit hati,” ucapnya.
Zulfikar menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, katanya, korban dioperasi di RSUD.















